Sekilas BPBD Kota Semarang
ISI : Terciptanya masyarakat Kota Semarang yang tangguh terhadap bencana MISI :
- Meningkatkan profesionalisme aparatur Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Semarang yang berdedikasi tinggi, peduli serta antisip
- Pengembangan tata kelola penanggulangan bencana dan pemberdayaan masyarakat dalam penanggulangan bencana
- Meningkatkan ketahanan lingkungan dibidang pencegahan dan penanggulangan kepada masyar
- Meningkatkan kerjasama dengan instansi terkait
- Luas dan batas wilayahKota Semarang dengan luas wilayah 373,67 Km2. Secara administratif Kota Semarang terbagi menjadi 16 Kecamatan dan 177 Kelurahan.
- Batas wilayah administratifKota Semarang sebelah barat adalah Kabupaten Kendal, sebelah timur dengan Kabupaten Demak, sebelah selatan dengan Kabupaten Semarang dan sebelah utara dibatasi oleh Laut Jawa.
- Letak dan kondisi geografisKota Semarang memiliki posisi astronomi di antara garis 6050’ – 7o10’ Lintang Selatan dan garis 109035’ – 110050’ Bujur Timur.ngan panjang garis pantai mencapai 13,6 kilometer. Didalam proses perkembangannya, Kota Semarang sangat dipengaruhi oleh keadaan alamnya yang membentuk suatu kota yang mempunyai ciri khas, yaitu Kota Pegunungan dan Kota Pantai. Di daerah pegunungan mempunyai ketinggian 90 - 359 meter di atas permukaan laut sedangkan di daerah dataran rendah mempunyai ketinggian 0,75 - 3,5 meter di atas permukaan laut.
- Banjir , Kekeringan, Longsor
- Erosi, Kebakaran Gedung
- Resiko cuaca ekstrim
- Epidemi & KLB (kesehatan )
- Kecelakaan lalin/ transportasi
- Kecelakaan transportasi
- Abrasi pantai
- Gempa (1931-1978, 5-6 SR )
- Rob ( air pasang )
- Angin Puting Beliung, dll.
Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas dan Fungsi Unsur Pelaksana Dsr Perwal No. 122 Tahun 2021
-
Badan mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanggulangan bencana yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
Badan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Bidang Kedaruratan dan Logistik dan Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi.
- Perumusan rencana strategis sesuai dengan visi dan misi Walikota
- Pengkoordinasian tugas-tugas dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Bidang Kedaruratan dan Logistik dan Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, dan UPTB
- penyelenggaraan manajemen kinerja pegawai Badan
- perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat serta efektif dan efisien
- pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh
- penyelenggaraan kesekretariatan Badan
- penyelenggaraan program dan kegiatan Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Bidang Kedaruratan dan Logistik, Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi dan UPTB
- penyelenggaraan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Bidang Kedaruratan dan Logistik, Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi dan UPTB;
- penyelenggaraan laporan pelaksanaan program dan kegiatan
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya
- Kepala Pelaksana Harian Badan mempunyai tugas merumuskan kebijakan, rencana strategis, memimpin, mengkoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi.
Sekretariat terdiri dari 3 sub bagian, yaitu :
Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi Tugas bagian perencanaan dan evaluasi, antara lain :
- menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perencanaan dan Evaluasi;
- menyiapkan kegiatan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya;
- menyiapkan pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait;
- menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Perencanaan dan Evaluasi;
- menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kinerja Tahunan, pengelolaan Proses Bisnis dan Standar Operasional Prosedur, serta Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan manajemen risiko Badan
- menyiapkan kegiatan koordinasi dan verifikasi penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Badan;
- menyiapkan kegiatan koordinasi dan verifikasi penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Badan;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang keuangan;
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan rencana kerja anggaran di bidang keuangan;
- Menyiapkan bahan pengkoordinasian pelaksanaan tugas di bidang keuangan;
- Menyiapkan bahan monitoring, evaluasi , dan pelaporan di bidang keuangan;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang umum dan kepegawaian;
- Menyiapkan bahan pengkoordinasian pelaksanaan tugas di bidang kepegawaian;
- Menyiapkan bahan urusan surat menyurat, kearsipan, keperpustakaan, perjalanan dinas, dokumentasi, keprotokolan dan kehumasan;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan pengadaan, inventaris, pemeliharaan sarana prasarana kantor;
- Menyiapkan bahan dan menghimpun Peraturan Perundang di bidang umum dan kepegawaian;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
- Menyiapkan bahan pengelolahan administrasi kepegawaian;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis dibidang pencegahan;
- Menyiapkan bahan identifikasi dan pengenalan secara pasti terhadap sumber bahaya atau ancaman bencana;
- Menyiapkan bahan pengontrolan terhadap penguasaan dan pengelolaan sumber daya alarn yang secara tiba-tiba dan/atau berangsur berpotensi menjadi sumber bahaya bencana
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis dibidang pencegahan;
- Menyiapkan bahan identifikasi dan pengenalan secara pasti terhadap sumber bahaya atau ancaman bencana;
- Menyiapkan bahan pemantauan penggunaan teknologi yang secara tiba-tiba dan/atau berangsur berpotensi menjadi sumber ancaman atau bahaya bencana;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan pendataan, pemetaan dan informasi potensi daerah rawan bencana (sekaligus sebagai bahan masukan. penataan ruang dan pengelolaan lingkungan hidup);
- Menyiapkan bahan pelaksanaan pencegahan dini terhadap potensi rawan bencana;
- Menyiapkan bahan "pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian di bidang Pencegahan;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis dibidang pencegahan;
- Menyiapkan bahan identifikasi dan pengenalan secara pasti terhadap sumber bahaya atau ancaman bencana;
- Menyiapkan bahan pemantauan penggunaan teknologi yang secara tiba-tiba dan/atau berangsur berpotensi menjadi sumber ancaman atau bahaya bencana;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan pendataan, pemetaan dan informasi potensi daerah rawan bencana (sekaligus sebagai bahan masukan. penataan ruang dan pengelolaan lingkungan hidup);
- Menyiapkan bahan pelaksanaan pencegahan dini terhadap potensi rawan bencana;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Kesiapsiagaan;
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan rencana kerja anggaran di bidang Kesiapsiagaan;
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana aksi daerah;
- Menyiapkan bahan pengkoordinasian pelaksanaan tugas di bidang Kesiapsiagaan;
- Menyiapkan bahan penyusunan dan uji coba rencana penanggulangan kedaruratan bencana;
- Menyiapkan bahan pengorganisasian, pemasangan, dan pengujian sistem peringatan dini;
- Menyiapkan bahan penyediaan dan penyiapan barang pasokan pemenuhan kebutuhan dasar;
- Menyiapkan bahan pengorganisasian, penyuluhan, pelatihan, dan gladi tentang mekanisme tanggap darurat;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan penyiapan lokasi evakuasi;
- Menyiapkan bahan penyusunan data akurat, informasi, dan pemutakhiran prosedur tetap tanggap darurat bencana;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan penyediaan dan penyiapan bahan, barang, dan peralatan untuk pemenuhan pemulihan prasarana dan sarana.
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Kedaruratan;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, dan surnber daya;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan penentuan status keadaan darurat bencana;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan perlindungan terhadap kelompok rentan;
- Menyiapkan bahan pemenuhan kebutuhan dasar;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan penanganan tanggap darurat terhadap kejadian bencana;
- Menyiapkan bahan peralatan dan pelaksanaan operasional penanggulangan bencana;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan kerja sama dengan instansi terkait dalam penyiapan tempat evakuasi;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Logistik;
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan rencana kerja anggaran di bidang Logistik;
- Menyiapkan bahan pengkoordinasian petaksanaan tugas di bidang Logistik;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan pengeiolaan logistik, perbekalan, sarana prasarana tanggap darurat penanganan bencana;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan pengangkutan peralatan penanggulangan bencana;
- Menyiapkan bahan penyajian data dan informasi di bidang Logistik;
- Menyiapkan bahan pembinaan, pernantauan, pengawasan dan pengendalian di bidang Logistik;
- Menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Logistik;
- Menyiapkan bahan penyusunan laporan realisasi anggaran Seksi Logistik;
- Menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja program Seksi Logistik;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugasnya.
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Rehabilitasi;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan perbaikan lingkungan daerah bencana;
- Menyiapkan bahan.pelaksanaan perbaikan prasarana dan sarana umum;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan pemulihan sosial psikologis;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan pelayanan kesehatan;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan rekonsiliasi dan resolusi konflik;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan pemulihan sosial ekonorni budaya;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan pemulihan keamanan dan ketertiban;
- Menyiapkan bahan pengendalian pengumpulan dan penyaluran dana dan barang bantuan bencana;
- Menyiapkan bahan perencanaan kebutuhan—kebutuhan dalam pemberian bantuan kepada masyarkat korban bencana;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Rekonstruksi;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan pembangunan kembali prasarana dan sarana;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan pembangunan kembali sarana sosial masyarakat;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masya-akat;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang Iebih baik dan tahan bencana;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat;
- Menyiapkan bahan perencanaan pembangunan kembali daerah bencana bersama Instansi terkait;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan peningkatan fungsi pelayanan publik;
- Menyiapkan bahan pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian di bidang Rekonstruksi;
- Menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Rekonstruksi;